Hukum Berbicara dan Bernyanyi di Kamar Mandi dalam Islam
Hukum Berbicara di kamar mandi dalam islam adalah makruh (Perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan )
Dapat kita pahami dalam percakapan berikut:
ما هو حكم الكلام -كلام الشخص- داخل الحمام في بيت الخلاء؟
Pertanyaan, “Apa hukum berbicara di kamar mandi?”
إذا دعت الحاجة إليه لا بأس،
Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Jika ada kebutuhan untuk berbicara ketika berada di dalam kamar mandi, hukumnya tidaklah mengapa.
وإن لم تدع الحاجة تركه أولى،
Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan maka menghindarinya adalah suatu hal yang lebih baik.
فإذا دعت الحاجة ينبه أحد أو يقول افعلوا كذا، للحاجة فلا بأس.
Jika ada kebutuhan semisal mengingatkan seseorang atau
memerintahkan untuk mengambilkan sesuatu maka hukumnya adalah tidak
mengapa”.
Lalu tentang hukum bernyanyi dalam kamar mandi dapat kita terapkan dari sebuah hadist.
RASULULLAH SAW bercerita dalam sebuah hadits,
‘Ya Allah, adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi, maka berilah pula aku tempat tinggal,’
Allah SWT berfirman, ‘‘tempat tinggalmu adalah WC (kamar mandi atau jamban),’’
(HR. Bukhari).
Di dalam kamar mandi itulah iblis dan setan menggoda manusia yang mengunjungi rumahnya, dan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan adalah:
bernyanyi atau mendengarkan musik di kamar mandi, melakukan hal
asusila, wudhu sambil telanjang, bermain-main air, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar